Kamis, 09 Juni 2011

ESENSI Pusat Bantuan Hukum Perburuhan

E  S  E  N  S  I
LABOUR LEGAL AID CENTRE
PUSAT BANTUAN HUKUM KETENAGAKERJAAN


PUSAT BANTUAN HUKUM PERBURUHAN Labour Legal Aid Centre ( LLAC – ESENSI ), adalah divisi hukum dari LPPP-ESENSI yang menyediakan layanan bantuan hukum ketenagakerjaan secara terpadu, baik secara litigasi berupa penanganan perkara perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial maupun pada tingkat Mediasi Dinas Tenaga Kerja, maupun secara non litigasi dengan mengembangkan Metode Alternatif Penyelesaian Perkara, Bimbingan - Assistensi - Supervisi Praktek Hukum Ketenagakerjaan, Training Hukum Ketenagakerjaan bagi Sumber Daya Hukum Ketenagakerjaan ( Staff HRD / Personalia maupun Pengurus Organisasi Pekerja / Buruh ).

Tujuan program ini adalah untuk memberikan informasi terbaru dan analisis kritis tentang hukum ketenagakerjaan dan mempromosikan kemungkinan untuk suatu reformasi hukum ketenagakerjaan melalui berbagai kegiatan seminar dan diskusi publik, workshop ataupun konferensi dan loka karya.

Perkembangan hukum ketenagakerjaan di Indonesia telah memiliki loncatan yang sangat berarti, terutama sejak tahun 2000 dengan disyahkannya Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Buruh. Kemudian pada tahun 2003 disyahkan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan tahun 2004 disyahkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industial. Dengan kemajuan dalam bidang hukum tersebut, seharusnya ketenagakerjaan di Indonesia menuju arah kemapanan yang berkembang. Tentu, jika hukum – hukum tesebut mampu menjadi ketentuan hukum yang dipatuhi (Ius Constitutum) dan hukum tersebut mampu memenuhi harapan masyarakat ( Ius Constituendum ).

Fakta dan realita, ternyata hukum ketenagakerjaan yang demikian berkembang masih banyak bolong – bolong dalam penerapannya. Masalahnya bukan sekedar lemahnya pengawasan dan penegakan hukum tersebut sebagaimana yang banyak dikemukakan. Tetapi lemahnya tingkat wawasan / pemahaman hukum adalah sumber permasalahan utama yang mengakibatkan hukum tidak befungsi sebagaimana mestinya.

Undang – Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, contohnya. Disamping banyaknya celah inteprestasi, ternyata Undang – undang tersebut masih harus dilaksanakan dengan berbagai peraturan pelaksanaan yang sangat banyak jumlahnya, baik yang berbentuk Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri,  baik yang peraturan yang telah ada, maupun peratuan yang muncul setelah Undang – Undang Nomor 13 tahun 2003 disyahkan.

Penyelesaian Peselisihan Hubungan Industrial yang mekanisme telah dibakukan dengan UU Nomor 02 tahun 2004, dengan upaya Pemerintahn menyediakan sarana Pengadilan Hubungan Industrial sebagai peradilan yang cepat, mudah dan muah, ternyata masih jauh dari harapan. Asas cepat yang dikampanyekan ternyata hanya terdapat pada pasal – pasal yang menyebutkan batasan waktu penyelesaian. Semua perselisihan hubungan industrial yang tidak terselesaiakan pada akhirnya bermuara di Pengadilan Hubungan Industrial. Tetapi mengapa harus melalui mekanisme mediasi / konsiliasi???. Permasalahan yang masih melekat dari penerapan system peradilan dalam perselisihan hubungan industrial adalah masih sangat sedikit yang paham dan menguasai mekanisme beracara di pengadilan. Bahkan pada tingkat pengurus serikat pekerja / buruh maupun pihak dari perusahaan.

Atas dasar kebutuhan obyektif dari obyek dan subyek hukum ketenagakerjaan, LPPP – ESENSI mengembangkan sebuah divisi Pusat Bantuan Hukum Ketenagakerjaan. Sejak berdirinya, LLAC – ESENSI telah memberikan bantuan hukum di Pengadilan Hubungan Industrial sebanyak 104 Perkara yang didominasi jenis perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja perkara perselisihan hak ( pekerja kontrak / outsourcing ). Sebuah pengalaman penanganan hukum tersebut, cukup menjadi referensi terhadap penilaian bahwa penerapan / praktek hukum ketenagakerjaan masih membutuhkan perhatian dan pembenahan secara serius.

LLAC - ESENSI, secara taktis dan praktis didukung sepenuhnya oleh Advokad dan Konsultan dari Endang Soemarli & Associates Law Office. Sebuah Kantor Hukum yang berdiri sejak tahun 1992 dan berpengalaman dalam berbagai penanganan bantuan hukum, baik; Pidana Khusus (Korupsi - Gratifikasi ); Perkara Pidana Umum; Perkara Perdata Umum ( Jual Beli, Hutang - Piutang, Perjanjian dan Wanprestasi ); Perkara Hukum Rumah Tangga ( Waris, Cerai dan Gono-Gini ); Human Traficking; Sengketa Bisnis  ( Merk dan Patent, Piutang  Macet );  Sengketa Pilkada; Tata Usaha Negara ( PTUN ), Kepailitan, Tata Niaga, Analisa dan Strategi Pengembangan Hukum; Pembuatan Kontrak Kerja dan Perjanjian Kerja;  Legal Opinion dan Legal Drafting; 

Secara strategis, LPPP - ESENSI mengorganized aktifis dan praktisi  hukum ketenagakerjaan dari kalangan serikat pekerja / buruh maupun praktisi hukum ktenagakerjaan dari unsur kalangan pengusaha. Dengan demikian seluruh program dan kegiatan dari LLAC – ESENSI akan terintegrasi dengan program, kegiatan dan kebutuhan dari stake holder hubungan industrial. Dan secara kelembagaan, lembaga menyusun setiap program dan kegiatan Pusat Bantuan Hukum Ketenagakerjaan secara dinamis dengan diperkuat melalui upaya penguatan dan pengembangan profesionalisme fasilitator / badan pelaksana dari kegiatan yang diselenggarakan.

LLAC – ESENSI berkomitment untuk mampu menyediakan layanan bantuan hukum yang terbaik dan lebih baik secara menyeluruh dan terpadu bagi seluruh kalangan masyarakat. Layanan hukum lembaga ini adalah pilihan yang tepat bagi stake holder ketenagakerjaan dalam pengelolaan ketenagakerjaan yang lebih baik. Dan bagi yang menghendaki aman dan terhindar dari resiko kerugian akibat salah penerapan hukum .

Labour Legal Aid Centre, yang merupakan salah satu core kegiatan lembaga akan terus dipertahankan dan dikembangkan dengan sebuah prinsip Ad infinitum, ad usum publicum. Sepanjang berdirinya akan konsisten menjalankan Visi – Misi Pro Bono Publco. Yang guna mempertahankan prisnsip serta dalam mewujudkan visi – dan misinya, LPPP – ESENSI disamping memberikan bantuan hukum secara praktis juga menyelenggarakan Pendidikan Khusus Hukum Ketenagakerjaan Seminar, Workshop hukum ketenagakerjaan. Tetapi yang terpenting adalah mengkampanyekan masyarakat paham dan sadar hukum serta mendorong untuk adanya reformasi hukum ketenagakerjaan.

HUBUNGI KAMI UNTUK LAYANAN BANTUAN HUKUM SECARA TERPADU

Alamat dan Contact:

Ruko Anggrek Lt. 2 Blok II-D
Jl. Raya Purwakarta No. 02 (Tagog)
Padalarang - Bandung Barat Jawa Barat
Indonesia Telp. / Fax : 022-86815061
E-Mail : lppp.esensi@yahoo.com     Mobile Contact : 082117000300